Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Kimak Merawang, Bangka Belitung, sebagai contoh desa antikorupsi setelah mendapatkan nilai 94,5 dengan predikat istimewa. Penilaian dilakukan oleh tim KPK yang menilai indikator transparansi dan akuntabilitas desa. Program Desa Antikorupsi ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bebas dari korupsi dan menyebarluaskan nilai-nilai integritas.
Bupati Bangka, Fery Insani, berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi desa lain untuk mengikuti jejak Desa Kimak dalam meningkatkan transparansi anggaran dan pelayanan publik.
Komentar 0