Polda Bali telah menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, IMD (57), terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. IMD ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kasus ini berawal dari laporan pengempon Pura Dalem Balangan pada 2018 mengenai maladministrasi dalam penyelesaian persoalan tanah, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI. Dalam penyidikan, polisi menyita 59 dokumen, dua laptop, dan dua flashdisk sebagai barang bukti, serta memeriksa 31 saksi dan delapan ahli. IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat.
Komentar 0