Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian untuk membahas tiga rancangan peraturan di Kota Tangerang. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, serta stakeholder Pemerintah Kota Tangerang. Tiga rancangan yang dibahas meliputi satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal).
Raperda tersebut mencakup pencabutan peraturan tentang penanggulangan HIV/AIDS, serta perubahan atas dua peraturan wali kota terkait organisasi dan rukun tetangga. Proses harmonisasi ini penting untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung administrasi yang lebih efektif dan transparan.
Komentar 0