Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam operasi yang dilakukan, polisi mengamankan 910 tabung gas dari berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.
Lokasi kejadian berada di pinggir jalan tol untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Kerugian akibat tindakan curang ini ditaksir mencapai Rp159 juta, dan tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Komentar 0