Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Tangerang Selatan meraup keuntungan hingga Rp159 juta. Seorang tersangka berinisial E alias HB telah diamankan, yang berperan sebagai pemilik tempat usaha dan gudang pengoplosan. Praktik ilegal ini berjalan selama tiga minggu sebelum digerebek.
Polisi menyita 910 tabung gas dan barang bukti lainnya. Tersangka dijerat dengan undang-undang migas dan dapat menghadapi hukuman 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain dalam sindikat ini.
Komentar 0