Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menyelidiki proses masuknya ferry Virgo Transport 8, yang diduga melanggar syarat impor karena usianya yang sudah 38 tahun saat masuk ke Indonesia. Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021, kapal penumpang dan ferry hanya boleh diimpor jika berusia maksimal 15 tahun.
Ferry ini dilaporkan tenggelam di Laut Jawa pada 13 September 2026, dengan 243 orang di dalamnya. Hingga 15 September, 114 orang telah ditemukan, termasuk 108 selamat dan enam meninggal, sementara 129 orang masih hilang. Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa usia kapal tidak bisa langsung diidentifikasi sebagai penyebab kecelakaan, dan penyelidikan lebih lanjut oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih diperlukan.
Komentar 0