Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Parera, menekankan pentingnya penguatan mekanisme restitusi untuk memastikan pemulihan bagi korban tindak pidana setelah putusan pengadilan. Dalam sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Andreas menyatakan bahwa desain hukum yang ada saat ini belum cukup efektif dalam menjamin hak-hak korban. Aturan baru diharapkan dapat memperbaiki mekanisme restitusi, termasuk penghitungan kerugian dan penyitaan aset pelaku sebagai jaminan pembayaran.
Data LPSK menunjukkan peningkatan signifikan dalam nilai restitusi yang difasilitasi, mencerminkan kebutuhan yang terus meningkat akan layanan ini. Perubahan ini merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi korban.
Komentar 0