Sidang perdana untuk enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 24 September. Terdakwa termasuk mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinonton dan beberapa mantan direktur PT Adonara Propertindo. Sebelumnya, empat orang telah dijatuhi hukuman terkait kasus ini, dengan total kerugian negara mencapai Rp93,86 miliar.
Mereka dikenakan pidana penjara dan denda, serta diwajibkan membayar uang pengganti.
Komentar 0