Masuk
Masuk

Mendag buka peluang ubah aturan "e-commerce" ikuti perkembangan

✨ Ringkasan oleh senci AI

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan kesiapannya untuk melakukan perubahan pada aturan perdagangan elektronik (e-commerce) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan ekosistem digital. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Budi menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan telah memperbarui ketentuan melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dan akan terus melakukan penyesuaian jika diperlukan. Beberapa isu yang diangkat termasuk perlindungan bagi pedagang, jangka waktu penahanan dana, dan mekanisme keberatan.

Budi juga menekankan pentingnya sinergi antara platform e-commerce dan UMKM, serta menjelaskan bahwa anggaran untuk e-commerce berada dalam Program Perdagangan Dalam Negeri Kemendag. Permendag yang baru mengatur transparansi biaya dan mekanisme pengaduan, dengan pedagang memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Data menunjukkan bahwa sebagian besar aduan konsumen berasal dari transaksi daring, dengan penanganan yang cukup tinggi.

Baca artikel lengkap di sumber ↗
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar