Masuk
Masuk

Polresta Banyumas bongkar kasus penjualan perhiasan emas palsu

✨ Ringkasan oleh senci AI

Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus penjualan perhiasan emas palsu senilai Rp26,455 juta. Dua tersangka, F alias B (46) dan TN alias R (37), ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan berinisial NHP. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar