Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus penjualan perhiasan emas palsu senilai Rp26,455 juta. Dua tersangka, F alias B (46) dan TN alias R (37), ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap seorang perempuan berinisial NHP. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Polresta Banyumas bongkar kasus penjualan perhiasan emas palsu
β¨ Ringkasan oleh senci AI
Komentar 0