Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar laboratorium gelap yang digunakan untuk meracik cairan vape mengandung narkotika golongan I. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka ditangkap dan barang bukti liquid narkotika senilai Rp1,5 miliar disita. Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka pertama di Sukasari, Bandung, pada 14 September 2026, diikuti dengan pengembangan ke lokasi kedua di Kabupaten Bandung.
Kedua tersangka, RGP dan OBP, berperan sebagai peracik dan pembantu pencampuran bahan. Cairan yang disita dinyatakan positif mengandung MDMB-4en-PINACA, yang dapat menyebabkan efek berbahaya seperti kejang dan kematian akibat overdosis. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkotika yang disamarkan dalam produk rokok elektrik.
Komentar 0