Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Tangerang Selatan, Banten, dengan mengamankan 910 tabung gas dan menetapkan satu tersangka. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Lokasi kejadian berada di Kelurahan Parigi, dengan dua titik tambahan untuk penyimpanan dan penyuntikan gas.
Kerugian akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp159 juta, dan tersangka dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda Rp60 miliar.
Komentar 0