Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal dari toko kosmetik di Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan di sejumlah lokasi. Pelaku MN ditangkap dengan barang bukti 470 butir Tramadol dan uang Rp616.000, AZ dengan 400 butir Tramadol dan Rp400.000, EF dengan 1.653 butir obat termasuk 380 butir Tramadol dan Rp520.000, serta US dengan 1.252 butir obat dan Rp340.000.
Semua pelaku ditangkap di toko kosmetik yang berbeda.
Komentar 0