Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaksana Tugas Deputi II KSP, Popy Rufaidah, menyatakan perlunya koordinasi antar kementerian untuk memastikan kesiapan dalam implementasi ini. Selain itu, kesiapan produk impor dan bahan baku juga menjadi perhatian, mengingat produk yang masuk berasal dari berbagai negara.
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengapresiasi dukungan kementerian dalam mengawal implementasi Wajib Halal, dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan bagi masyarakat.
Komentar 0