Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara. Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini berawal dari penetapan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka pada 2017, terkait gratifikasi pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
KPK juga mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka pada 2026.
Komentar 0