Presiden Prabowo Subianto berencana memperberat sanksi bagi perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan. Dalam rapat terbatas, Presiden memerintahkan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum untuk mendalami ketentuan sanksi yang ada, serta mengusulkan pengetatan undang-undang kepada DPR, dengan menyebut tindakan tersebut sebagai terorisme ekologi. Selain itu, Presiden juga meminta pencabutan peraturan daerah yang memungkinkan pembakaran hutan dan lahan, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan untuk membuka lahan tanpa membakar.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara secara langsung dan daring.
Komentar 0