Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk meracik cairan vape mengandung narkotika golongan I. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka ditangkap dan liquid narkotika senilai Rp1,5 miliar disita. Kasat Narkoba Kompol Oliesta Ageng Wicaksana menyatakan bahwa cairan tersebut mengandung MDMB-4en-PINACA, yang dapat menyebabkan dampak serius seperti kejang dan kematian akibat overdosis.
Pengungkapan ini dilakukan sebelum produk tersebut beredar di pasar, dengan potensi nilai peredaran mencapai Rp1,4 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Komentar 0