Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelidiki KMP Virgo Transport 8 yang diduga tidak laik impor karena usianya yang mencapai 39 tahun saat mengalami kecelakaan di Laut Jawa. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan bahwa investigasi akan dilakukan untuk menelusuri proses masuk kapal tersebut ke Indonesia. Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan, kapal penumpang seharusnya tidak diimpor jika usianya lebih dari 15 tahun.
KMP Virgo Transport 8 dilaporkan mengangkut 243 orang dan mengalami kecelakaan pada 13 September 2026, dengan 114 korban ditemukan hingga 15 September, terdiri dari 108 selamat dan enam meninggal. Kemenhub berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah mitigasi agar kecelakaan serupa tidak terulang, meskipun penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.
Komentar 0