Uni Eropa berencana melarang anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan media sosial, dengan akses terbatas bagi yang berusia di bawah 15 tahun. Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyatakan bahwa aturan ini penting untuk melindungi anak-anak dari risiko yang ditimbulkan oleh platform digital. Anak berusia 13 hingga di bawah 15 tahun hanya diizinkan menggunakan akun 'mini' yang diawasi orang tua, dengan batasan waktu penggunaan satu jam sehari.
Rancangan aturan ini, yang dikenal sebagai KIDS Act, juga melarang fitur desain yang dapat memicu kecanduan. Jika dilanggar, platform dapat dikenai denda hingga 6 persen dari omzet tahunan. Langkah ini disambut baik oleh kelompok pembela hak anak, yang menekankan pentingnya detail teknis dalam implementasi aturan tersebut.
Komentar 0