Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau mematok tarif jauh lebih tinggi dibandingkan biaya resmi yang ditetapkan oleh Polri. Berdasarkan pengungkapan Polres Siak, sindikat ini telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di Provinsi Riau. Tarif untuk SIM A dijual Rp750 ribu, sedangkan tarif resmi hanya Rp120 ribu.
SIM C dijual Rp550 ribu, dengan tarif resmi Rp100 ribu. SIM B1, B1 Umum, dan B2 Umum dijual masing-masing Rp1,2 juta, Rp1,5 juta, dan Rp1,7 juta, jauh di atas tarif resmi Rp120 ribu. Delapan tersangka telah ditangkap dan dijerat dengan undang-undang terkait pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Satu tersangka masih buron.
Komentar 0