Masyarakat yang ingin membuat paspor pada September 2026 dapat mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon harus mendaftar, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan menentukan jadwal kedatangan. Setelah itu, pemohon perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi dokumen, foto, perekaman sidik jari, dan wawancara.
Syarat dokumen berbeda untuk pemohon dewasa dan anak-anak, dan biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis dan masa berlaku. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar empat hari kerja setelah wawancara, dengan opsi layanan percepatan tersedia.
Komentar 0