PT Summarecon Agung Tbk memberikan pernyataan resmi setelah direktur utamanya, Adrianto Pitojo Adi, ditangkap oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. Corporate Communication Summarecon, Rulli Lazuardi, menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak terkait. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan beberapa pihak swasta.
Penangkapan ini terjadi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,5 miliar oleh Adrianto kepada pihak swasta untuk mempermudah pengurusan HGB.
Komentar 0