Seorang WNI menjadi yang pertama dipenjara di Malaysia akibat membuang puntung rokok sembarangan di ruang publik. Pria berusia 36 tahun ini dijatuhi hukuman penjara satu bulan setelah gagal membayar denda RM1.000 (sekitar Rp4 juta). Kasus ini terjadi di kawasan Stulang pada Februari lalu, dan pria tersebut mulai menjalani hukuman pada 28 Agustus.
Setelah masa penjara, ia akan menjalani perintah kerja sosial selama enam jam. Hingga kini, terdapat 107 kasus pelanggaran serupa di Johor, dengan denda total mencapai RM71.550. Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Limbah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007, yang dapat dikenakan denda hingga RM2.000 atau kerja sosial hingga enam bulan.
Komentar 0