Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 436 ribu ton batu bara sitaan terkait kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh Samin Tan di Kalimantan Tengah. Lelang ini akan dilakukan dengan harga minimal Rp178,8 miliar dan metode penawaran terbuka tanpa kehadiran peserta. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp80 miliar sebelum batas akhir penawaran pada 23 September 2026.
Samin Tan dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan aktivitas penambangan ilegal meskipun izin telah dicabut.
Komentar 0