Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan perombakan besar pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan semua proses penegakan hukum tilang elektronik ke dalam ekosistem Criminal Justice System (CJS). Integrasi ini mencakup penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan. Brigjen I Made Agus Prasatya dari Korlantas menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi.
Salah satu inovasi adalah dashboard bersama yang memungkinkan lembaga terkait memantau data secara real-time. Selain itu, sistem pembayaran denda akan terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui perbankan resmi, memastikan semua transaksi tercatat secara elektronik. Korlantas juga mendorong sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam sistem ini untuk meningkatkan kompetensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.
Komentar 0