Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki perjalanan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra, bersama tersangka kasus suap izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, Herry Jung, ke Korea Selatan. Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan Wahyu Tjiptaningsih, mantan Wakil Bupati Cirebon, yang juga istri Sunjaya, sebagai saksi pada 15 September 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 24 Oktober 2018, di mana Herry Jung dan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka.
Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait izin pembangunan PLTU 2, sementara Sutikno diduga memberikan Rp4 miliar untuk perizinan PT Kings Property Indonesia.
Komentar 0