Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mempertanyakan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dalam rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia. Yulian menegaskan bahwa RUU tersebut harus diproses dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan pada 18 Agustus 2026, dan batas waktu tersebut semakin dekat. Bahlil menjelaskan bahwa RUU sudah diserahkan ke pemerintah dan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan tindak lanjut.
Sebelumnya, delapan fraksi DPR telah menyetujui RUU ini dan menekankan pentingnya penataan kelembagaan migas serta pemenuhan kebutuhan domestik.
Komentar 0