Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 49,85 ton kacang tanah ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Barang tersebut masuk melalui Dumai, Riau, dan diangkut ke DKI Jakarta. Penindakan dilakukan karena pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti Persetujuan Impor dan sertifikat karantina.
Selain kacang tanah, penyidik juga menyita berbagai dokumen transaksi dan surat jalan. Saat ini, penyidik masih menelusuri asal-usul barang dan alur distribusinya untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
Komentar 0