Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau melakukan pembinaan terhadap delapan pedagang di Natuna yang terindikasi melanggar ketentuan karantina. Dalam pengawasan yang dilakukan pada akhir Agustus 2026, ditemukan komoditas pertanian dan pangan tanpa dokumen karantina. Para pelanggar tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Beberapa komoditas seperti ikan asin dan buah-buahan dikembalikan setelah pembinaan, sedangkan bawang merah, bawang putih, dan cabai kering akan dimusnahkan karena melanggar ketentuan perdagangan bebas. Pihak karantina akan terus melakukan sosialisasi agar pedagang tidak melanggar aturan serupa di masa mendatang.
Komentar 0