Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mengembalikan fungsi jalan di Pasar Flamboyan untuk meningkatkan akses lalu lintas bagi pedagang dan konsumen. Penertiban ini menyasar penggunaan badan jalan yang melebihi ketentuan, terutama di jalur utama blok AB, BC, dan CD. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumindag) Pontianak, Ibrahim, menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan sebelumnya dan respons pedagang cukup baik.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Flamboyan, Suryanto, menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan akses jalan yang tertib demi kenyamanan semua pihak. Diskumdag akan terus memantau agar ketertiban tetap terjaga dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
Komentar 0