Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika antara Juli hingga September 2026, menyita hampir dua kilogram sabu dan mengamankan empat tersangka. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menyatakan bahwa dua tersangka pertama, D dan V, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 995,56 gram dan lima bungkus 'happy water' seberat 239,21 gram. Dalam kasus kedua, dua tersangka lainnya, AS dan TW, ditangkap bersama sabu seberat 998,50 gram dan uang tunai Rp693,2 juta.
Polda Kalbar mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Komentar 0