Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani pelanggaran karhutla di wilayahnya. Meskipun belum ada kasus yang ditangani, Kasi Pidum Kejari Bengkayang, Ferry, menyatakan bahwa instrumen tersebut mencakup penanganan pidana umum, pidana khusus, dan gugatan keperdataan. Kejari juga mendukung langkah penanganan karhutla yang diambil oleh pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Di tengah tingginya risiko karhutla, Polres Bengkayang melaporkan 2.215 titik panas dari Januari hingga September 2026, dengan Kecamatan Sungai Raya menjadi yang tertinggi. Polres telah menyiapkan 180 personel untuk mendukung penanganan karhutla, termasuk patroli dan sosialisasi pencegahan.
Komentar 0