Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan 239 gram sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan enam kasus dengan delapan tersangka selama satu bulan terakhir. Kasat Resnarkoba AKP Dede Suprianto menyatakan bahwa tindakan ini adalah komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarbaru.
Sebagian besar kasus terjadi di Kecamatan Landasan Ulin, dan meskipun penangkapan dilakukan dalam waktu dekat, delapan tersangka tidak saling berkaitan dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar 0