DPRD Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang meliputi perubahan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semua fraksi DPRD menyetujui dengan catatan dan rekomendasi. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan ketentuan pemerintah pusat dan kondisi lokal.
Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa, serta tunjangan purna tugas. Ketua DPRD meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Raperda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Komentar 0