Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan bahwa 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar telah menghentikan produksi dan sedang ditarik dari peredaran. Kebijakan ini diambil untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai klaim gizi dan label kemasan. Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pentingnya konsumen mendapatkan produk beras yang sesuai dengan spesifikasi izin edar.
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) telah memberikan surat peringatan kepada 11 pelaku usaha terkait. Praktik penipuan dalam industri beras ini dapat berakibat pada kerugian ekonomi bagi konsumen, dengan potensi kerugian mencapai Rp89 triliun. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran ini, termasuk ancaman pidana bagi korporasi yang terbukti bersalah.
Komentar 0