Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, meminta KJRI Songkhla untuk mendampingi lima nelayan Aceh Timur yang masih menjalani proses hukum di Thailand. Lima nelayan tersebut ditangkap bersama 19 nelayan lainnya pada 10 Maret 2026 karena diduga melakukan penangkapan ikan ilegal. Dari 19 nelayan, 14 orang telah menyelesaikan hukuman dan menunggu pemulangan, sementara satu orang lainnya telah dibebaskan karena masih di bawah umur.
Haji Uma menekankan pentingnya komunikasi antara KJRI dan keluarga nelayan untuk memberikan informasi terkini mengenai kondisi mereka. Ia juga meminta agar keluarga nelayan bersabar dan tetap berkolaborasi dengan pemerintah dalam proses ini.
Komentar 0