Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembekuan izin ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, dengan sanksi administratif yang dapat diikuti oleh paksaan pemulihan lingkungan dan proses pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Raja Juli menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya berhenti pada pembekuan izin usaha, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Saat ini, terdapat 46 kasus yang sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, yang melibatkan 15 korporasi dan 31 individu, dengan beberapa kasus sudah mencapai tahap P21.
Kementerian juga telah menjatuhkan sanksi administratif sebelumnya kepada enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan setelah menemukan karhutla di Kalimantan. Penindakan ini menunjukkan komitmen Kemenhut dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di area konsesi perusahaan.
Komentar 0