Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang wanita berinisial AR (21) yang diduga membawa 141,97 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba di Desa Talang Belitar pada 10 September 2026 setelah menerima laporan dari masyarakat. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita timbangan digital dan alat hisap sabu.
AR dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun. Satu rekan AR berstatus saksi dan menjalani rehabilitasi karena positif narkotika. Polisi juga sedang memburu dua pria lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba ini.
Dalam periode Agustus hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Rejang Lebong juga mengungkap dua kasus narkotika lainnya, dengan total empat tersangka yang tidak terkait satu sama lain. Penyidik masih mendalami asal usul barang haram tersebut.
Komentar 0