Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik underinvoicing dalam ekspor sumber daya alam (SDA) melalui kebijakan ekspor satu pintu. Ia menyatakan bahwa selama 34 tahun, Indonesia kehilangan pendapatan sebesar 908 miliar dolar AS akibat praktik kecurangan tersebut. Dalam upayanya, Prabowo mengajak jajaran menteri untuk bersama-sama mengatasi masalah ini demi kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara serta mendukung program-program prioritas.
Komentar 0