Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menyatakan bahwa penundaan pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 tidak menjadi masalah berarti. Penundaan ini terjadi karena sidang paripurna DPRD tidak kuorum. Rapat paripurna dijadwalkan ulang pada 28 September 2026, sesuai kesepakatan Badan Musyawarah DPRD.
Marzuki optimis pelaksanaan program APBD Perubahan 2026 tetap berjalan lancar, dengan fokus pada penyelesaian program prioritas dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta sektor kepariwisataan, sesuai arahan Bupati Belitung.
Komentar 0