Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghidupkan kembali Pasal 4 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Respon ini mencakup penyesuaian tata laksana pemeriksaan dan banding paten, serta penguatan koordinasi lintas sektor. DJKI berupaya memastikan sistem paten tetap sejalan dengan putusan MK dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi inovasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa norma yang berlaku kembali akan mempengaruhi pemeriksaan paten, terutama di sektor farmasi. DJKI akan menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan pemegang paten.
Selain itu, Kementerian Hukum juga berencana menyempurnakan regulasi paten melalui penyusunan Naskah Akademik dan rancangan perubahan Undang-Undang Paten untuk Program Legislasi Nasional 2027. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang mendukung inovasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Komentar 0