Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa banyak pihak swasta, selain PT Summarecon Agung Tbk, terlibat dalam kasus dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterlibatan ini mencakup berbagai entitas swasta, tidak hanya pengembang properti tetapi juga individu. KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 yang mengarah pada penetapan delapan tersangka, termasuk pejabat kementerian dan individu terkait.
Kasus ini berfokus pada pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Komentar 0