Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp275 juta dari PT Tasya Total Persada terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading Tahun Anggaran 2018. Total uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp6,36 miliar, dan jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, aset perusahaan terpidana bisa disita. Kejari Pasaman Barat berkomitmen untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi di daerah, terutama di sektor kesehatan dan infrastruktur, dengan menegaskan bahwa eksekusi pidana tambahan akan dilakukan secara nyata untuk memulihkan kerugian negara.
Kejari Pasaman Barat selamatkan keuangan negara dari perkara korupsi
Komentar 0