Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung. Selain pegawai Kemenhut, tiga saksi lain juga diperiksa, termasuk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direksi PT PSMI. Penyidikan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
PT PSMI diduga telah melakukan pengelolaan lahan secara ilegal sejak 2007, yang mengakibatkan kerugian negara, dan telah diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Agung dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Komentar 0