Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) meningkatkan kapasitas paralegal dalam pemahaman hukum pertanahan dan penanganan gangguan ketertiban umum di desa dan kelurahan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menyatakan bahwa paralegal berperan penting dalam meredam konflik hukum di masyarakat. Pembekalan daring ini bertujuan untuk memberikan kecakapan taktis melalui mekanisme restorative justice (RJ) dan pemahaman batasan hukum terkait ketertiban umum.
Materi pembekalan mencakup akar masalah sengketa tanah, peran paralegal di Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum), serta strategi penyelesaian konflik. Kemenkum Sumut berharap paralegal dapat memberikan akses keadilan yang cepat dan ramah bagi masyarakat.
Komentar 0