Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memusnahkan 889 arsip dari tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah habis masa retensinya. Pemusnahan berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Paluta pada Rabu (16/9), dengan dihadiri pejabat setempat. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Paluta, Budi Alamsyah Hasibuan, menyatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam pengelolaan arsip dan memastikan arsip yang berharga tetap terjaga.
Asisten III Administrasi Umum Setdakab Paluta, Eva Sartika Siregar, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan pemusnahan dilakukan melalui prosedur yang benar. Dari 889 arsip yang dimusnahkan, sebagian besar berasal dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas P3AP2KB.
Komentar 0