Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 dilakukan secara terukur dan adil. Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, menyatakan bahwa kenaikan ini harus memperhatikan kondisi pengusaha dan daya beli masyarakat. Kenaikan UMP yang terlalu tinggi dikhawatirkan akan mengurangi lapangan kerja bagi masyarakat lokal dan memicu PHK massal.
DPRD Bali juga mengusulkan adanya perbedaan standar UMP antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta regulasi zonasi tempat kerja untuk mengurangi pengeluaran harian pekerja. Hasil pembahasan ini akan diserahkan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Bali sebagai masukan resmi untuk penetapan UMP 2027.
Komentar 0