Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi baru ini, yang memberikan pedoman lebih operasional dalam pengelolaan data pribadi masyarakat. Sosialisasi ini juga membahas perbedaan antara data pribadi umum dan spesifik, serta kewajiban perangkat daerah dalam menyusun kebijakan pemrosesan data.
Diskominfo Gianyar berkomitmen untuk memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan regulasi ini sebelum berlaku efektif pada Januari 2027.
Komentar 0