Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, memusnahkan barang bukti dari 124 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini mencakup narkotika, senjata api, dan barang bukti lainnya. Kepala Kejari Aditya Rakatama menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan upaya menjaga integritas dalam penanganan perkara.
Dari total perkara, 97 di antaranya terkait narkotika, sementara sisanya mencakup berbagai tindak pidana lainnya. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan kasus secara transparan dan akuntabel.
Komentar 0