Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawal penanganan Muhamad Nikola Dewantara, warga Desa Wanakerta, yang ditahan di Kamboja karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring. Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan pendampingan hukum bagi Nikola. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan ilegal di media sosial.
Nikola berangkat ke Kamboja secara ilegal pada April 2026 setelah mendapatkan tawaran kerja melalui aplikasi Telegram. Sekitar sebulan kemudian, ia ditangkap bersama pekerja lainnya dalam operasi terkait penipuan daring. Saat ini, Nikola masih ditahan dan diduga sebagai salah satu pemimpin jaringan tersebut.
Komentar 0